Disperindag Jateng Dukung Perubahan UU Konsumen Terkait Maraknya Pedagang Online
indonesiafaktual.Melesatnya laju transaksi perdagangan digital (e-commerce) dalam lima
tahun terakhir ini didorong semakin pesatnya perekonomian global,
sehingga kondisi tersebut mempengaruhi kecepatan bisnis e-commerce di
Indonesia ungkap Kepala Disperindag Jawa Tengah, Arif Sambodo.
Masyarakat akan kehilangan haknya sebagai konsumen bila terlena terhadap layanan digital
“Transaksi e-commerce mampu memotong rantai distribusi konvensional karena tinggal berinteraksi dengan konsumen lewat perangkat gawai,” kata Arif Sambodo dalam Diskusinya yang bertajuk Konsumen Cerdas di Era Ekonomi Digital di Galeri Disperindag Provinsi Jateng, Semarang, Senin (23/4/2018).
Menurut Arif Sambodo para pengguna layanan e-commerce didominasi oleh anak muda dan ibu rumah tangga. Namun sangat disayangkan karena masih rendahnya pengetahuan mereka terhadap hak-haknya sebagai seorang konsumen layanan digital.
“Jika para pengguna e-commerce tidak memiliki pengetahuan tentang hak-hak sebagai seorang konsumen serta segera mengantisipasi, maka akan kesulitan untuk mengadukan komplain kepada pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tiap kabupaten atau kota,” ungkap Arif Sambodo.
Oleh sebab itu, pemerintah Jawa Tengah dalam hal ini Disperindag mendorong adanya perubahan UU konsumen untuk menyikapi banyaknya pedagang online. “Masyarakat harus kami rangkul untuk siap menghadapi suasana digitalisasi serta memahami perannya sebagai konsumen yang cerdas,” tandas Arif.
Dalam rangkaian memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas), sejumlah penghargaan telah diraih oleh Disperindag Provinsi Jateng. Diantaranya ditahun 2013 menjadi pemenang pertama, Provinsi Jateng sebagai pemerintah daerah peduli perlindungan konsumen dan pemenang ketiga Kota Surakarta serta sebagai pemda terbaik peduli perlindungan konsumen pada tahun 2014.
Dan pada tahun 2015, Kota Semarang kembali terpilih sebagai pemda terbaik peduli perlindungan konsumenlalu di tahun 2017, Provinsi Jateng terpilih sebagai daerah peduli perlindungan konsumen tingkat nasional.
Masyarakat akan kehilangan haknya sebagai konsumen bila terlena terhadap layanan digital
“Transaksi e-commerce mampu memotong rantai distribusi konvensional karena tinggal berinteraksi dengan konsumen lewat perangkat gawai,” kata Arif Sambodo dalam Diskusinya yang bertajuk Konsumen Cerdas di Era Ekonomi Digital di Galeri Disperindag Provinsi Jateng, Semarang, Senin (23/4/2018).
Menurut Arif Sambodo para pengguna layanan e-commerce didominasi oleh anak muda dan ibu rumah tangga. Namun sangat disayangkan karena masih rendahnya pengetahuan mereka terhadap hak-haknya sebagai seorang konsumen layanan digital.
“Jika para pengguna e-commerce tidak memiliki pengetahuan tentang hak-hak sebagai seorang konsumen serta segera mengantisipasi, maka akan kesulitan untuk mengadukan komplain kepada pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tiap kabupaten atau kota,” ungkap Arif Sambodo.
Oleh sebab itu, pemerintah Jawa Tengah dalam hal ini Disperindag mendorong adanya perubahan UU konsumen untuk menyikapi banyaknya pedagang online. “Masyarakat harus kami rangkul untuk siap menghadapi suasana digitalisasi serta memahami perannya sebagai konsumen yang cerdas,” tandas Arif.
Dalam rangkaian memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas), sejumlah penghargaan telah diraih oleh Disperindag Provinsi Jateng. Diantaranya ditahun 2013 menjadi pemenang pertama, Provinsi Jateng sebagai pemerintah daerah peduli perlindungan konsumen dan pemenang ketiga Kota Surakarta serta sebagai pemda terbaik peduli perlindungan konsumen pada tahun 2014.
Dan pada tahun 2015, Kota Semarang kembali terpilih sebagai pemda terbaik peduli perlindungan konsumenlalu di tahun 2017, Provinsi Jateng terpilih sebagai daerah peduli perlindungan konsumen tingkat nasional.
Komentar
Posting Komentar